Bagian XXII

Ketentuan Khusus

Bab 98

Ketentuan Khusus

Catatan

1
Untuk keperluan Bab ini :
(a)
Yang dimaksud dengan Industri Perakitan dan Industri komponen adalah perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor dan perusahaan industri komponen kendaraan bermotor sebagai mana ditetapkn oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan ;
(b)
Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor ialah :
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari No.87.03 dan 87.04;
- Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dari pos No.87.11
2
Pos No.98.01, 98.01, 98.02 dan 98.03 hanya meliputi kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh Industri Perakitan dan atau Industri Komponen. Kendaraan bermotor atau Komponen Kendaraan bermotor yang diImpor oleh selain industri Perakitan dan atau industri Komponen, diklasifikasikan pada kelompok masing-masing yang sesuai dengan moneklatur ini.
3
Untuk keperluan pos No. 98.01
(a)
Istilah "Kendaran bermotor dalam keadaan lengkap atau terurai tidak lengkap" (IKD) berarti kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memilimki sifat utama kendaraan yang bersangkutan.
(b)
Penetapan tingkat teruraian kendaraan bermotor terurai tidak lengkap (IKD) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
4
Untuk keperluan Pos No. 98.02 :
(a)
Istilah "Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap" berarti Komponen kendaraan motor dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa bagian sub- komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen Kendaraan yang bersangkutan.
(b)
Penetapan tingkat teruraian Komponen Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap ditetapkan oleh Menteri perindustrian dan perdagangan.
5
Untuk keperluan Pos No. 98.03, istilah "blank" berarti barang yang tidak disiapkan untuk penggunaan langsung, memiliki bentuk mendekati barang jadi tersebut, dan hanya digunakan untuk diproses lebih lanjut menjadi barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut.
                                                                                           Lampiran III
                                                                                           keputusan Menteri keuangan
                                                                                           Nomor   : 334/KMK.01/1999
                                                                                           Tanggal : 24 Juni 1999
Pos
Sub-Pos
Uraian barang
%BM
Keterangan
98.01
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap
9801.10
 -Kendaraan bermotor untuk mengangkut orang dari pos No.    87.03 :
9801.10.100
   --Sedan dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc
15
9801.10.200
   --Kendaraan motor lain dari pada sedan dengan sistem 1       (satu) gandar penggerak (4x2)
15
9801.20.
 -Kendaraan bermotor untuk mengangkut barang dari pos NO.    87.04 :
9801.20.100
   --Massa total tidak bolah lebih dari 5 ton.
15
9801.20.200
   --Massa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton
7,5
98.02
Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap
9802.10.000
 -Mesin piston pembakar dalam rotary atau bolak-balik cetus    api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel)
10
9802.20.000
 -Kotak roda gigi
10
9802.30.000
 -poros kendali
10
9803.00.000
Blank untuk komponen kendaraan bermotor,terbuat dari logam tidak mulia
5
                                                                                                       Menteri Keuangan
                                                                                                                     ttd
                                                                                                       Bambang Subianto