|
1
|
Untuk keperluan Bab ini :
|
|
|
|
(a) |
Yang dimaksud dengan Industri Perakitan dan Industri komponen adalah
perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor dan perusahaan industri
komponen kendaraan bermotor sebagai mana ditetapkn oleh Menteri Perindustrian
dan Perdagangan ;
|
|
|
(b)
|
Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor ialah :
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari No.87.03 dan 87.04;
- Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dari pos No.87.11
|
|
| 2 |
Pos No.98.01, 98.01, 98.02 dan 98.03 hanya meliputi kendaraan bermotor
atau komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh Industri Perakitan
dan atau Industri Komponen. Kendaraan bermotor atau Komponen Kendaraan
bermotor yang diImpor oleh selain industri Perakitan dan atau industri
Komponen, diklasifikasikan pada kelompok masing-masing yang sesuai dengan
moneklatur ini.
|
|
|
|
3
|
Untuk keperluan pos No. 98.01
|
|
|
|
(a)
|
Istilah "Kendaran bermotor dalam keadaan lengkap atau terurai
tidak lengkap" (IKD) berarti kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar
menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memilimki sifat utama
kendaraan yang bersangkutan.
|
|
|
(b)
|
Penetapan tingkat teruraian kendaraan bermotor terurai tidak lengkap
(IKD) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
|
|
|
4
|
Untuk keperluan Pos No. 98.02 :
|
|
|
|
(a) |
Istilah "Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak
lengkap" berarti Komponen kendaraan motor dalam keadaan terbongkar
menjadi beberapa bagian sub- komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen
Kendaraan yang bersangkutan.
|
|
|
(b) |
Penetapan tingkat teruraian Komponen Kendaraan bermotor dalam keadaan
terurai tidak lengkap ditetapkan oleh Menteri perindustrian dan perdagangan.
|
|
|
5
|
Untuk keperluan Pos No. 98.03, istilah "blank" berarti barang
yang tidak disiapkan untuk penggunaan langsung, memiliki bentuk mendekati
barang jadi tersebut, dan hanya digunakan untuk diproses lebih lanjut menjadi
barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut.
|
|
|
|
Pos
Sub-Pos
|
Uraian barang
|
%BM
|
Keterangan
|
|
98.01
|
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap
|
|
|
|
9801.10
|
-Kendaraan bermotor untuk mengangkut orang dari pos No. 87.03
:
|
|
|
|
9801.10.100
|
--Sedan dengan kapasitas isi silinder tidak lebih
dari 1500 cc
|
15
|
|
|
9801.10.200
|
--Kendaraan motor lain dari pada sedan dengan sistem
1 (satu) gandar penggerak (4x2)
|
15
|
|
|
9801.20.
|
-Kendaraan bermotor untuk mengangkut barang dari pos NO. 87.04
:
|
|
|
|
9801.20.100
|
--Massa total tidak bolah lebih dari 5 ton.
|
15
|
|
|
9801.20.200
|
--Massa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih
dari 24 ton
|
7,5
|
|
|
98.02
|
Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap
|
|
|
|
9802.10.000
|
-Mesin piston pembakar dalam rotary atau bolak-balik cetus api
atau nyala kompresi (diesel/semi diesel)
|
10
|
|
|
9802.20.000
|
-Kotak roda gigi
|
10
|
|
|
9802.30.000
|
-poros kendali
|
10
|
|
|
9803.00.000
|
Blank untuk komponen kendaraan bermotor,terbuat dari logam tidak mulia
|
5
|
|